Polresta Serang Kota Gencar Tangkap Pengedar Judi Togel

Polresta Serang Kota

Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Serang Kota. Foto: Humas Polresta Serang Kota for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerangi segala macam jenis judi, Polresta Serang Kota kini mulai getol menangkap para pegedar judi toto gelap (Togel).

Bahkan, dalam sehari Polresta Serang Kota menciduk dua orang pengedar judi togel di dua tempat yang berbeda.

Di Kasemen misalnya, Kapolsek Taktakan Polresta Serkot Akp Tohirudin membenarkan kejadian tersebut. “Betul telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian togel kemarin,” kata Tohirin, Senin (22/8/2022).

Tohirin menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi jual beli nomor togel.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel, atas informasi tersebut Polsek Taktakan melakukan pulbaket dan berhasil diamankan satu orang pria berinisial AS (54),” ucap Tohirin.

Polsek Taktakan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang pecahan Rp1000, Rp2.000, Rp10.000, Rp100.000 dengan total uang sejumlah Rp 216.000, satu unit handphone merek Nokia warna merah berisikan catatan nomor dari pemasang togel,satu unit Handphone merk Nokia warna Hitam satu unit Motor Yamaha Mio J Nopol : A-5416-HW,” tutur Tohirin.

Sementara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota juga berhasil menangkap pelaku perjudian online AP (33) di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang Kota pada Minggu (21/8/2022).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kemudian tim Resmob yang dipimpin Ipda Feby Mufti Ali langsung ke TKP untuk menindal lanjuti laporan tersebut.

“Awalnya Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kontrakan yang digunakan sebagai warung pecel lele di Kelurahan Unyur Kecamatan Serang diduga adanya perjudian jenis togel kemudian tim Resmob berhasil mengamankan AP (33),” jelas David.

Dari hasil penyidikan, AP (33) mengaku bahwa dirinya mengumpulkan angka pasangan dari yang akan memainkan judi togel dan memasukkan nya ke dalam situs online yang bernama Jitupaito.

“Pelaku AP (33) ini mengaku bahwa dirinya sebagai pengepul angka pasangan dari yang akn memainkan judi togel lalu memasukkannya ke dalam situs onlinenya,” terang David.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp440.000, empat buah Handphone Android Dan satu buah sepeda motor merk Honda Beat.

Akibat dari perbuatannya Pelaku AP (33) dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurunga selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (yas)

Exit mobile version