Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

by wib
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:35
in Nusantara
Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil gagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol MMEA ilegal di Perairan Batam. Foto: Bea Cukai untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Berperan sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam. Penindakan MMEA ilegal ini diawali dari diterimanya informasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura. Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.

“Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.

BacaJuga

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Rumah Mantan Gubernur Dilempari Sekarung Ular Kobra, Ini Kata Polda Banten

Pada penindakan pertama di tanggal 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N. “Nilai barang ditaksir mencapai 6 miliar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah. Hingga saat ini, telah dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.

Adapun penindakan kedua terlaksana di sekitaran Perairan Nongsa, Kepri pada tanggal 27 Juli 2022. Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama. Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rofiq menjelaskan bahwa modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang. “Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal. Dalam menjalankan aksinya, kapal akan berlayar dengan jalur yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari patroli Bea Cukai,” jelasnya.

Rofiq pun berharap penindakan MMEA ilegal ini akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia. “Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari,” pungkas Rofiq. (ipo)

Tags: bea cukaiMMEA IlegalPenyelundupan MMEAPerairan Batam
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Kian Gencar dari Maluku, Bea Cukai Sigap Laksanakan Asistensi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:19
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist