Kemenkumham Banten dan Pemkab Tangerang Lakukan Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Raperda

kemkumham banten

KemenkumHAM Banten dan Pemkab Tangerang Lakukan Pengharmonisam Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda. (foto humas KumHAM Banten for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Septi Erni, membuka rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (23/8/2022).

Rapat diikuti oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Paparan diawali dari pemrakarsa yaitu Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Dalam paparannya dijelaskan bahwa disusunnya Raperda ini dikarenakan adanya perubahan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur mengenai bangunan gedung. Kabupaten Tangerang telah memiliki Perda Bangunan Gedung pada tahun 2014, namun dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum, Septi Erni mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

“Pengaturan fungsi Bangunan Gedung dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar Bangunan Gedung yang akan didirikan dari awal telah ditetapkan fungsinya, sehingga Masyarakat yang akan mendirikan Bangunan Gedung dapat memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedungnya dengan efektif dan efisien, sehingga apabila bermaksud mengubah fungsi yang ditetapkan harus diikuti dengan perubahan Standar Teknis.” ujar Septi.

Lanjut Septi, di samping itu, agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi Bangunan Gedung lebih efektif dan efisien, fungsi Bangunan Gedung tersebut diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan/atau klas bangunan.

Diakhir rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. (yas)

Exit mobile version