Berantas Judi, Polda Banten Gandeng PPATK dan Kominfo

polda banten

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar (Kombes) Shinto Silitonga. Foto: Humas Polda Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online.

“Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini yaitu ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM9,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Shinto Silitonga, pada konferensi pers, di Markas Polda Banten, Kamis (25/8).

Ia mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak.

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” kata Shinto.

Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

“Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” terangnya.

“Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, tepatnya 6 hari pascapenegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ucap Shinto.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, lanjutnya, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” tutup Shinto. (yas)

Exit mobile version