Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Langka yang Dilindungi

Redaktur Sumber Ginting
Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:25
di kanal Nusantara
Press-Confrence-Polda-Jatim

Polda Jatim ketika konferensi pers pengungkapan praktik jual beli satwa langka yang dilindungi. Foto: Humas Polda Jatim.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penjualan hewan atau satwa langka yang dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZAI dan APP

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir sejak Juni, Juli dan Agustus 2022.

BacaJuga

Keceriaan Istri Nelayan yang Dapat Pelatihan dan Bantuan Produksi Keripik Kelapa dari Wanita Nelayan Ganjar

Punya Track Record Bagus, Nelayan di Tasikmalaya Deklarasi Dukung Ganjar Presiden

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangani lima Laporan Polisi (LP). Kami mengamankan tersangka ada lima orang, yang terdiri dari dua status memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dari berbagai jenis.

“Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Dijelaskan Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” ujar Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dam)

Tags: Polda JatimPolriPraktik Jual BeliSatwa Langka
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik
Nasional

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik

Selasa, 19 September 2023 - 14:21
Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri
Nasional

Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri

Selasa, 19 September 2023 - 13:04
Fredy-Pratama
Headline

Kompolnas Yakin Polri Bisa Ringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 18 September 2023 - 12:20
fred ip
Headline

Polri Sebut Fredy Pratama Memiliki Koneksi dengan Jaringan Narkoba Segita Emas

Sabtu, 16 September 2023 - 16:21
DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama
Headline

DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama

Jumat, 15 September 2023 - 12:19
Direktur-Eksekutif-Lemkapi
Nasional

Bongkar Sindikat Produksi Film Porno, Lemkapi Apresiasi Polri

Kamis, 14 September 2023 - 22:15
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
arsul sani

Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 26 September 2023 - 23:25
Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Rabu, 27 September 2023 - 13:05
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist