Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Langka yang Dilindungi

Press-Confrence-Polda-Jatim

Polda Jatim ketika konferensi pers pengungkapan praktik jual beli satwa langka yang dilindungi. Foto: Humas Polda Jatim.

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penjualan hewan atau satwa langka yang dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZAI dan APP

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir sejak Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangani lima Laporan Polisi (LP). Kami mengamankan tersangka ada lima orang, yang terdiri dari dua status memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dari berbagai jenis.

“Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Dijelaskan Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” ujar Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dam)

Exit mobile version