BKSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Lepas Liarkan Merak Hijau

merak

Pelepasliaran satwa jenis Merak Hijau sebanyak 8 ekor di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Center of Orangutan Protection (COP) menyelenggarakan pelepasliaran satwa jenis Merak Hijau sebanyak 8 ekor di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (29/8/2022).

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKSDA DIY Muhammad Wahyudi SP, M.Sc., Kepala Taman Nasional Baluran Pudjiadi, S.Sos, Ditreskrimsus Polda DIY yang diwakili oleh Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP Raden Agus Nursewan, S.H. beserta 3 anggota dan Anggit sebagai pemilik dari JSP Farm Jogja.

Sebelum pelaksanaan pelepasliaran ini, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 yang lalu dilaksanakan pengiriman satwa dari Yogyakarta menuju ke Taman Nasional Baluran, kemudian dilanjutkan dengan proses penyesuaian terhadap lingkungan yang baru (habituasi) terhadap satwa yang akan dilepasliarkan.

Merak Hijau yg dilepasliarkan tersebut didapatkan dari sitaan Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak 2 ekor, penyerahan dari masyarakat sebanyak 4 ekor dan restoking dari penangkaran JSP Farm Jogja sebanyak 2 ekor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini bertujuan untuk mengembalikan satwa ke alam liar.

“Tujuan dari melepasliarkan satwa ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem serta menjaga kelestarian satwa sebagai bentuk menjaga aset sumber daya alam yg dimiliki negara Indonesia”, tutur Kabid Humas.

“Hal ini sangat diperlukan untuk dilakukan secara rutin agar anak dan cucu kita kelak dapat menikmati keindahan dari Merak Hijau serta satwa yang dilindungi lainnya”,pungkas Kabid Humas. (gin)

Exit mobile version