Polairud Polda Banten Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap dan BMN

Pemusnahan-Barang-Bukti

Pemusnahan barang bukti di kantor Bea dan Cukai Banten di Tangerang (foto Humas Polda Banten)

INDOPOS.CO.ID – Wadirpolairud (Wakil Direktur Polisi Air dan Udara) Polda Banten AKBP Abdul Majid menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan dengan cara dibakar dan digilas di Kantor Wilayah DJBC Banten, BSD Tangerang Selatan pada Selasa sekitar pukul 08.30 WIB.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten, Perwakilan Lanal Banten, Kepala KSOP Banten, Kepala Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan dan juga Kepala Kanwil Bea Cukai Banten.

Abdul mengatakan bahwa hari ini menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti. “Hari ini saya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar dan digilas barang bukti dapat berupa barang barang yang dari hasil penindakan bea cukai,” ucap Abdul.

Barang bukti dapat berupa 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu, hasil pengolahan tembakau lainnya 8,39 liter, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 4.124 liter, kancing sebanyak 663 pcs, dan terakhir Golde stock beef noodles sebanyak 2 karton.

Barang bukti tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara maka dari itu kita musnahkan karna tidak layak di pasarkan. Kegiatan berjalan dengan lancar semua rangkaian kegiatan berjalan dengan baik aman terkendali dan kondusif. (yas)

Exit mobile version