Jalan di Pandeglang Banyak yang Rusak, Anggaran Sepeda Listrik Rp38 Miliar Dipertanyakan

Jalan di Pandeglang Banyak yang Rusak, Anggaran Sepeda Listrik Rp38 Miliar Dipertanyakan - uday - www.indopos.co.id

Uday Suhada penggiat anti korupsi Banten (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada mengaku bingung dengan pola pikir Bupati Pandeglang Irna Narulita soal pengadaan sepeda listrik untuk pak RT dan pak RW se-Kabupaten Pandeglang dengan menelan anggaran sebesar Rp38 miliar.

Pasalnya, diketahui hampir semua jalan milik Kabupaten di Pandeglang kini dalam kondisi rusak, baik ringan, sedang dan berat dan ada yang tinggal di pegunungan, sehingga dinilai tidak cocok menggunakan sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi masyarakat perkotaan tersebut.

Uday mempertanyakan logika apa yang digunakan Bupati Pandeglang dan enam fraksi di DPRD Pandeglang ditengah kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang masih banyak yang memprihatikan.

“Saya bertanya kepada diri sendiri ini logika apa yang dipakai oleh Bupati Pandeglang dan enam Fraksi yang menyetujui untuk memberikan fasilitas kepada RT/RW se kabupaten Pandeglang angkanya Rp38 miliar ditengah kondisi jalan yang seperti ini,” kata Uday kepada indopos.co.id, Kamis (1/9/2022).

Uday mengaku heran dengan kebijakan Bupati dan hal itu disetujui oleh enam fraksi di DPRD. Padahal ratusan kilometer meter kondisi di Kabupaten Pandeglang memprihatikan. “Ratusan kilometer jalan di Kabupaten Pandeglang yang memprihatikan dan muncul kebijakan Bupati Pandeglang dan itu diamini oleh enam Fraksi di DPRD dan empat fraksi menolak membuat saya harus berfikir ulang,” sesalnya.

Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan di beberapa wilayah sangat sulit dijangkau oleh kendaraan roda dua, apalagi jika dilalui oleh sepeda listrik. “Karena memang di beberapa wilayah, jangankan dilalui oleh sepeda listrik tapi sepeda motor pun banyak yang kesulitan,” ungkapnya.

Diketahui, rencana pengadaan sepeda listrik untuk RT/RW sebelumnya telah disetujui dalam Rencana Kebijakan Umum Anggran Proritas dan Platfrom Anggran Sementara (RKUA PPAS) Tahun 2023 senilai Rp38 miliar.

“Kalau bisa Rp100 miliar kasih dong simpul-simpul kami belum Linmas (Perlindungagn Masyarakat). Bingung amat Rp38 miliar,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 di sekretariat DPRD belum lama ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, 4 fraksi menolak perencanaan pembelian sepeda listrik untuk RT dan RW yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi PPP.

Sementara itu fraksi lainnya yang mendukung untuk pengadaan sepeda listrik yakni fraksi Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PAN-PBB, dan Fraksi Nasdem-Perindo.

Bupati Pandeglang Irna Narulita yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kritikan dari Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada ini, hingga berita ini ditulis belum merespon.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Dalam aturan tersebut, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Dalam Pasal 5 aturan itu menjelaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah, Pemukiman, Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) Kawasan wisata, Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan. (yas)

Exit mobile version