Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi

Tersangka-Pelaku-Penggelapan-Gula

Polda Jatim meringkus tujuh tersangka komplotan penggelapan gula di wilayah Jatim. Foto: Humas Polda Jatim.

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) meringkus komplotan penggelapan gula rafinasi.

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dan barang bukti berupa 600 sak gula dengan total berat 30 ton disita. Gula tersebut merupakan milik PT Mahameru Lintas Abadi.

Ketujuh tersangka itu merupakan warga Jatim masing-masing berinisial AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40).

Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu terjadi ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk dengan nomor polisi L 8875 UA.

“Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi Jatim. Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tersangka AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah dengan nomor polisi L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (dam)

Exit mobile version