KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang di Malaka

Bid-Humas-Polda-NTT

Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko (kedua dari kanan), Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu (kanan) saat konferensi pers pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, NTT. Foto: Humas KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.

“Melalui Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), hari ini (8/9/2022) KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupatebn Malaka, NTT tahun anggaran 2018,” ungkap Kepala Biro Pemberitaan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).

Acara dihadiri oleh Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu serta beberapa pejabat struktural dan fungsional pada ketiga instansi dimaksud.

“Perkara ini ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda NTT,” ujarnya.

Ali mengatakan, alasan diambilalihnya penangananan perkara tersebut adalah sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021.

“Dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka di antaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 miliar.

“Sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dalam penyelesaian perkara korupsi menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version