Langkah BPN Kota Padang Mencegah Praktik Pungli

Langkah BPN Kota Padang Mencegah Praktik Pungli - kantah bpn padang - www.indopos.co.id

Seorang pemohon sedang menunggu panggilan dari petugas loket BPN Kota Padang (Yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, berjanji tak akan memberikan toleransi kepada oknum pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan layanan Pertanahan kepada masyarakat. Bahkan, mantan panglima TNI ini memastikan akan menghukum oknum yang melakukan pungli tersebut dengan hukuman terberat.

Menindaklanjuti pernyataan menteri ATR/BPN ini, Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya praktik pungli di kantor yang terletak di jalan Ujung Gurun Nomor 1 Kota Padang ini.

Salah satu langkahnya adalah, mengurangi layanan tatap muka antara pemohon dan petugas, serta memfungsikan loket Informasi Pertanahan, serta menerapkan sistem digitalisasi untuk mengurangi celah terjadinya praktik pungli.

“Tak hanya itu, supaya pengurusan administrasi Pertanahan tidak rawan pungli, yaitu, seluruh permohonan harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” terang Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Antoni Selian kepada indopos.co.id saat berkunjung ke Kantah Kota Padang, Jumat (9/9/2022).

Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Panataan Pertanahan BPN Provinsi Banten ini, layanan digital melalui aplikasi Pertanahan juga dapat mengurangi layanan tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan penerbitan sertifikat tanah.

”Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur penerbitan sertifikat maupun non sertifikat, dapat dilihat secara transparan oleh pemohon,” cetusnya.

Tak kalah penting, kata Antoni ialah, jika selama ini masyarakat memandang pengurusan sertifikat tanah selalu ribet dan memakan biaya besar, maka saat ini pihaknya mencantumkan dan menjelaskan besaran biaya yang akan ditanggung oleh pemohon sebelum memasukan berkas oleh petugas melalui lokat Informasi Pertanahan yang ada di Kantah Kota Padang.

“Jadi pemohon mendapatkan gambaran berapa besaran biaya pengurusan dan berapa lama estimasi penyelesaiannya,” kata Antoni.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh BPN Kantah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini mulai membuahkan hasil, dengan kedatangan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia dalam menilai pelayanan pubik di Kantah Kota Padang, Kamis (8/9/2022) lalu.

Dalam penilaian tersebut, ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.Yaitu, aspek penilaian kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM (Sumber Daya Manusia), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan,dimana masng-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda. (yas)

Exit mobile version