Polres Lebak Ciduk Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang

Polres Lebak Ciduk Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang - pengedar narkoba - www.indopos.co.id

Tersangka AJ, pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil diciduk Polres Lebak. (Humas Polres Lebak)

INDOPOS.CO.ID – Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. “Betul pihak kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (25) warga Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan dirumahnya,” terang Malik, Kamis (15/9/2022).

Malik mengatakan selain pelaku AJ pihak Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku KM. “Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Malik.

Malik juga menjelaskan dari hasil penangkapan pelaku didapatkan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti yaitu berupa 577 butir obat jenis Hexymer, 220 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 123.000, 1 unit handphone merk INFINIX warna biru,” ucap Malik.

Malik juga menerangkan bahwa obat tersebut termasuk dalam obat keras. “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” jelas Malik.

Terakhir Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Malik. (yas)

Exit mobile version