Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Wow! 3,5 Kg Narkoba Diselundupkan dalam Kaligrafi di Semarang

by wib
Jumat, 16 September 2022 - 13:10
in Nusantara
Bea Cukai

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine (sabu) dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai pigura kaligrafi, Kamis (15/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini merupakan hasil sinergi yang telah dibangun bersama. “Kami terus upayakan sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

BacaJuga

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Anton menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis, 1 September 2022 Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang. Berdasarkan analisa image x-ray oleh tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS, dilakukan pemeriksaan atas 2 barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, kedapatan 2 koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing di dalamnya kedapatan 2 pigura kaligrafi.

“Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg. Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Tanjung Emas, didapati hasil positif Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan Controlled Delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut,” jelas Anton.

Dari kegiatan tersebut, Senin 5 September 2022, Hasilnya, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di daerah Nganjuk dan Tulungagung, dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. “Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine dan mengamankan 3 tersangka inisial HS, UK, dan KK”, terang Kombes Pol Lutfi Martadian, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.

Penggagalan penyelundupan Methampetamine melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang. “Penyelundupan narkoba jenis sabu ini harus kita tangani secara serius, Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Anton. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai Tanjung EmasPenyelundupan Narkoba
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Penggagalan-Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:20
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
Bea Cukai
Nasional

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 19:28
Bea Cukai
Nusantara

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist