Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

by arm
Selasa, 20 September 2022 - 12:55
in Nusantara
Empat-mantan-anggota-DPRD-Jambi

Empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (17/6/2021). Foto: Dokumen KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 dan 2018.

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” ungkap Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

BacaJuga

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Rumah Mantan Gubernur Dilempari Sekarung Ular Kobra, Ini Kata Polda Banten

Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, kata Ali, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal, segera akan disampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.

“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,” ujar Ali.

“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” tambahnya.

Perkara ini juga, lanjut Ali, menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk diketahui sebanyak empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Fahrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD Jambi diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (dam)

Tags: Kasus Perkara SuapKPKPembahasan RAPBDprovinsi jambi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK
Nasional

KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:03
kpk
Nasional

KPK Temukan Tumpang Tindih Perencanaan dan Penganggaran Stunting

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:16
KPK
Nasional

Kasus Suap Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil 10 Saksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:09
Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal
Nasional

Hoaks, Penangkapan Pelaku Korupsi pada Penyertaan Modal

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:08
Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Headline

Jaksa KPK Siap Buktikan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:25
Wamenparekraf Tinjau Desa Wisata Penglipuran Destinasi Field Trip Delegasi GPDRR 2022
Nasional

Kasus Suap Tersangka Lukas Enembe, KPK Periksa Anggota DPRD Papua

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:58
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist