Tim Gabungan BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

BNN

Tim gabungan BNN memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektar di Aceh Besar. Foto: Dok BNN

INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) menemukan ladang ganja siap panen di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Berada pada ketinggian 839 meter di atas permukaan laut (mdpl) ladang ganja seluas 2 hektar.

BNN melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut pada, Senin (19/9/2022). Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Invormasi Geospasial (BIG).

Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari pemukiman warga.

“Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 sentimeter. Sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 Ton,” kata Roy dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Tim BNN bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.

Sinergitas BNN terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Sementara Upaya yang tengah dilakukan BNN itu sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja itu masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia. (dan)

Exit mobile version