INDOPOS.CO.ID – Nasib empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten sungguh memprihatinkan.
Bagaimana tidak, baru saja dimutasi ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari sejumlah OPD ‘kering’ oleh Penjabat Sekretaris Dearah (Sekda) M Tranggono.Ke- empatnya dikembalikan lagi ke posisi semula, karena SK (Surat Keputusan) dari Pj Sekda itu dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) atas laporan dari ketua umum Maha Bidik Indonesia (MHI) Moch Ojat Sudrajat ke Irjen Kemendagri.
Seorang sumber indopos.co,id di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, pembatalan mutasi empat orang PNS itu ternyata tidak melibatkan Pj Gubernur dan Badan Kepegawan Daerah (BKD) namun hanya inisiasi dari Pj Sekda yang juga mantan kepala Dinas PUPR Banten dan saat ini juga menjabat sebagai staf Ahli Gubernur.
“Informasinya, berdasarkan hasil pemeriksaan Itsus (inspektur khusus) Kemendagri, mutasi 4 orang PNS itu tidak melibatkan Pj Gubernur dan BKD, sehingga mutasi itu dinilai tidak sesuai prosedur,” ungkap seorang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Banten yang enggan ditulis namanya kepada indopos.co.id, Jumat (23/9/2022).
Ia tak dapat membayangkan,betapa malu dan terganggunya ke 4 orang PNS tersebut secara psikologis,karena pasti akan dibully oleh PNS lainnya.”Pasti malu dan terngganggu secara psikologis, belum lagi bullyan dari PNS lain,” cetusnya.
Sementara Moch Ojat Sudrajat ketua MHI pelapor mutasi ke 4 PNS tersebut ke Kemendagri dan Ombudsman serta Pj Gubernur mengatakan, sejak awal dirinya optimistis mutasi 4 orang PNS yang dilakukan secara one man show oleh Pj Sekda itu melanggar aturan, sehingga dirinya sangat yakin akan dibatalkan oleh Kemendagri.
“Kami dari awal sudah mengkritik dan bahkan melakukan pelaporan baik ke Irjen Kemendagri, maupun kapada Menteri Dalam Negeri RI, Ombudsman,dan Pj Gubernur Banten atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Pj Sekda M Trenggono yang melakukan mutasi atas 4 (empat) orang Staf PNS di lingkungan Pemprov Banten,” ungkap Ojat.
Ia menduga telah ada penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh Pj Sekda Banten karena mutasi yang dilakuan tersebut tidak sesuai
dengan aturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan
UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS serta UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami selaku pihak yang pertama kami mengangkat permasalahan ini,
mengucapkan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan atas suatu
kebijakan yang diduga melanggar aturan perundang – undangan.
Akan tetapi hal ini juga, secara tidak langsung telah membuktikan sekaligus
mempertanyakan manajerial PNS yang dilakukan oleh Pj Sekda Banten saat
ini,” cetusnya.
Ia meminta kepada Pj Sekda secara gentleman menyatakan mundur dari janatan Pj Sekda karena kerap bertindak blunder dan bertindak seperti Sekda definitif, seperti membawa istri dalam acara rapat kerja nasional forum staf ahli kepala daerah ke Banyuwangi Jawa Timur yang diduga menggunakan uang APBD Banten.
”Karena kebijakan yang telah diambilnya telah salah dan merugikan
khususnya 4 orang PNS tersebut dan menimbulkan kegaduhan.Untuk itu akan lebih gentleman jika Pj Sekda Banten menyatakan mundur, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Banten,” tandasnya.
Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan adanya pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukan oleh Pj Sekda.” Betul dibatalkan, dan itu hal biasa dalam organisasi PNS, karena dalam petikan SK mutasi tertulis jika ada kekeliran SK tersebut dapat ditinjau kembali,” kilah Pj Gubernur.
Sedangkan Pj Sekda M Tranggono yang dikofirmasi terkait pembatalan mutasi 4 orang PNS yang dilakukannya ini memilih bungkam.Saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering nanu tidak direspon. Demikian juga,ketika dikofirmasi melaui pesan WhatsApp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)