Kenaikan Pangkat Harus Diikuti dengan Peningkatan Kinerja

kenaikan-pangkat-pegawai

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno menyematkan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), dalam rangkaian Apel Pagi Pegawai yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (4/10/2022). Foto: Kanwil Kemenkumham Banten untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mentatakan, kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedianya bukanlah hak, melainkan penghargaan yang diberikan Negara karena telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya sehingga pada saatnya bisa diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

“Sedianya, kenaikan pangkat bukanlah Hak, melainkan penghargaan yang diberikan Negara atas kinerja Saudara sekalian. Untuknya, kami harapkan, kenaikan pangkat yang Saudara terima akan turut diikuti oleh peningkatan kinerja Saudara sekalian,” ujar Masjuno, dalam amanatnya pada acara penyematan tanda kenaikan pangkat dilakukan dalam rangkaian Apel Pagi Pegawai yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (4/10/2022).

Apel Pagi Pegawai dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat tersebut diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT, Pelaksana, CPNS dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Selamat atas kenaikan pangkat yang Saudara terima. Teruslah berkinerja, karena di pundak kita telah tersematkan tanggungjawab dan marwah Kementerian Hukum dan HAM yang akan selalu kita bawa,” tuturnya.(yas)

Exit mobile version