Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Sengketa Pers di Makassar, Tergugat Siap Hadapi Banding Penggugat

by wib
Kamis, 6 Oktober 2022 - 09:05
in Nusantara
kasus-sengketa-Pers

Tim Kuasa Hukum Media Tergugat kasus sengketa Pers di Makassar dengan penggugat M Akbar Amir memberikan keterangan soal kesiapan menghadapi banding pihak penggugat. (Dok Koalisi Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pihak penggugat enam media di Makassar, mengajukan upaya Hukum banding setelah gugatan mereka di tingkat pertama dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, beberapa waktu lalu.

Pemberitahuan permohonan banding pihak penggugat atas nama M Akbar Amir, pria yang mengklaim diirinya sebagai Raja Tallo, diajukan pada 28 September 2022 dengan nomor perkara 1.Pdt.G/2022/PN Mks.

BacaJuga

BMKG: Gempa Magnitudo 3.4 Getarkan Bengkulu Pagi Ini

DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Banten Dibawah Kendali Al Muktabar

Pihak kuasa hukum tergugat (media), Syamsul Asri membenarkan pemberitahuan permohonan banding pihak penggugat. Telah menerima surat perberitahuan pernyataan banding dari pengadilan negeri Makassar pada Jumat (30/9/2022).

“Baru sebatas surat pernyataan banding yang kami belum menerima memori banding. Jadi kami belum tahu apa alasan-alasan banding dari pihak tergugat,” kata Syamsul Asri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Jika pihak tergugat telah mengajukan memori banding, maka pihaknya segera memasukan kontra memori sebagai upaya perlawanan atas banding tersebut.

Syamsul juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi pihak tergugat. Bahkan, hingga ke tingkat kasasi sekalipun.

“Kami tim kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi penggugat, jangankan banding sampai tingkat kasasi kami siap membuktikan bahwa para media yang digugat itu sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, seperti dituduhkan dalam gugatan penggugat,” tegasnya.

Majelis Hakim PN Makassar memutuskan gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media massa, yakni LKBN Antara Sulsel, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI Makassar menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima. Majelis Hakim menyatakan, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.(dan)

Tags: Kasus Sengketa PersMakasarPengadilan Negeri makasar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konsolidasi-Kader-Gelora
Nusantara

Lebih dari 10.000 Massa dari Dapil Sulsel I Gelorakan Makassar

Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:09
Swissbell-Ballroom
Ekonomi

Swiss-Belhotel International Perkuat Jaringan dengan Luncuran Swiss-Belcourt Makassar

Selasa, 6 September 2022 - 14:10
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist