Kasus Sengketa Pers di Makassar, Tergugat Siap Hadapi Banding Penggugat

kasus-sengketa-Pers

Tim Kuasa Hukum Media Tergugat kasus sengketa Pers di Makassar dengan penggugat M Akbar Amir memberikan keterangan soal kesiapan menghadapi banding pihak penggugat. (Dok Koalisi Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan.)

INDOPOS.CO.ID – Pihak penggugat enam media di Makassar, mengajukan upaya Hukum banding setelah gugatan mereka di tingkat pertama dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, beberapa waktu lalu.

Pemberitahuan permohonan banding pihak penggugat atas nama M Akbar Amir, pria yang mengklaim diirinya sebagai Raja Tallo, diajukan pada 28 September 2022 dengan nomor perkara 1.Pdt.G/2022/PN Mks.

Pihak kuasa hukum tergugat (media), Syamsul Asri membenarkan pemberitahuan permohonan banding pihak penggugat. Telah menerima surat perberitahuan pernyataan banding dari pengadilan negeri Makassar pada Jumat (30/9/2022).

“Baru sebatas surat pernyataan banding yang kami belum menerima memori banding. Jadi kami belum tahu apa alasan-alasan banding dari pihak tergugat,” kata Syamsul Asri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Jika pihak tergugat telah mengajukan memori banding, maka pihaknya segera memasukan kontra memori sebagai upaya perlawanan atas banding tersebut.

Syamsul juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi pihak tergugat. Bahkan, hingga ke tingkat kasasi sekalipun.

“Kami tim kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi penggugat, jangankan banding sampai tingkat kasasi kami siap membuktikan bahwa para media yang digugat itu sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, seperti dituduhkan dalam gugatan penggugat,” tegasnya.

Majelis Hakim PN Makassar memutuskan gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media massa, yakni LKBN Antara Sulsel, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI Makassar menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena mengandung cacat formil.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima. Majelis Hakim menyatakan, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.(dan)

Exit mobile version