Selasa, 5 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Beri Kepastian Hukum, Bea Cukai Gandeng Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah

Redaktur Folber Siallagan
Jumat, 7 Oktober 2022 - 18:49
di kanal Nusantara
Bea Cukai

Bea Cukai Kudus serahkan harta kekayaan berupa uang tunai sejumlah Rp97.600.000,00 milik tersangka berstatus DPO kepada JPU Kejari Jepara. Foto: Humas Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai terus melakukan optimalisasi tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui langkah kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti yang dilakukan beberapa kantor Bea Cukai di Jawa Tengah.

Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (21/9) Bea Cukai Kudus menyerahkan harta kekayaan berupa uang tunai sejumlah Rp97.600.000,00 milik tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepada Jaksa Penuntut Umum.

BacaJuga

Hujan Abu Marapi, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

TKD Prabowo-Gibran Sumut Targetkan 60 Persen Kemenangan

Kepala Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan bahwa penyerahan harta kekayaan ini adalah tindaklanjut atas penindakan terhadap sebuah mobil barang yang mengangkut 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Ngawen, Wedung, Demak pada April lalu.

“Ini adalah tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang dijual via marketplace. Penyerahan harta kekayaan ini pun jelas dasar pelaksanaannya, yaitu Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jepara Agustus lalu,” terang Arif.

Dalam kasus lain, Bea Cukai Kudus juga menyerahkan seorang tersangka EA beserta barang bukti berupa rokok, mobil minibus, telepon genggam, dan uang tunai ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara (22/9).

Arif menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah hasil penindakan terhadap minibus yang mengangkut 300.000 batang rokok ilegal Juni lalu, di Jalan Raya Welahan Mijen , Jepara. Juli lalu telah pihaknya telah menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, serta penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P.21).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan uang hasil kejahatan penjualan rokok ilegal milik tersangka serta dilakukan pemblokiran rekening, dan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri Jepara, turut disita uang yang masih tersisa di rekening sejumlah Rp65.000.000,00-,” ujar Arif.

Terus meningkatkan sinergi pengawasan, pekan lalu Bea Cukai Kudus melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati (29/9). Kunjungan ini dilakukan mengingat Kabupaten Pati merupakan salah satu wilayah kerja di bawah pengawasan Bea Cukai Kudus.

Terakhir, upaya serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto, Erry dengan melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas (30/9). Kunjungan ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam hal penegakan hukum.

Harapannya koordinasi Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri ini dapat menciptakan pengawasan yang optimal dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai. (ipo)

Tags: bea cukaibea cukai kudusJawa TengahKejari JeparaSinergi Antarinstansi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

bc
Ekonomi

Peran Strategis Bea Cukai Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:12
Dialog Ekspor UMKM
Nasional

Bea Cukai Bahas Prosedur dan Tips Sukses Ekspor Bareng UMKM Pangkep dan Cirebon

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:55
BKC
Nasional

Di Jawa Timur, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:15
Bersinergi, Bea Cukai Gandeng Instansi Lainnya Pacu Kemajuan UMKM
Nasional

Bersinergi, Bea Cukai Gandeng Instansi Lainnya Pacu Kemajuan UMKM

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:36
PT-AAM
Nasional

Bea Cukai Magelang Fasilitasi Pengusaha Lokal untuk Go International

Senin, 4 Desember 2023 - 15:25
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce dan Jasa Ekspedisi
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce dan Jasa Ekspedisi

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18
Load More

Populer hari ini

PT-PAC

Gugatan 74 Nasabah PT PAC yang Rugi Rp 114 M Disidang di PN Jakarta Selatan

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:05
Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:15
dias

Diaspora Muda Eropa Solid Berikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:12
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
Dodot-Adikoeswanto

Jaga Pemenuhan Hak Pilih Warga Binaan, Kemenkumham Banten Dorong Perekaman E-KTP

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist