Sebar Data Pribadi Honorer ke Publik, ALIPP Kecam Pj Sekda Banten

Uday-Suhada

Uday Suhada Pegiat anti korupsi Banten dan direktur eksekutif ALIPP (foto dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengecam tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana yang menyebarkan data pribadi ribuan honorer ke publik dalam pendataan Pra Finalisasi Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Banten, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) nama, alamat dan tanggal lahir.

“Apa yang dilakukan oleh Pj Sekda dan Kepala BKD dengan menyebarkan data pribadi honorer ke publik telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan privacy seseorang, karena data tersebut akan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, meski dengan dalih untuk kepentingan organisasi,” terang Uday yang juga pegiat anti korupsi Banten ini kepada indopos.co.id, Jumat (7/10/2022)

Uday menjelaskan, hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Provinsi Banten Dr. Trenggono kemarin telah diumumkan.

Tetapi ada kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Pj Sekda. Dimana dalam dokumen pengumuman tersebut mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir yang merupakan data pribadi 12.531 orang yang diumumkan.

“Hal tersebut nyata telah melanggar UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana NIK dan Tanggal Lahir adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan pemilik data,” tegasnya.

Menurut Uday, dengan disebarkannya data pribadi para honorer meski dengan berbagai macam alasan, seperti untuk kepentingan lembaga, namun ini menunjukkan bahwa Pj Sekda dan Kepala BKD telah lalai dan tidak cermat.

“BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut, tidak mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir, karena hal itu merupakan wilayah privat. Ini Pj Sekda yang bergear Doktor malah mengumumkannya secara terbuka,” ujarnya.

Uday mengakui, betul bahwa data tersebut saat ini sudah ditake down atau di-restrick oleh pihak BKD dari websit nya. Tetapi sudah banyak yang mendownload dokumen tersebut. “Setidaknya hingga pukul 19.18 WIB kemarin, sudah ada 3.300 orang yang melihat dokumen tersebut. Karena itu bukan saja Pj Sekda yang lalai, tapi juga Kepala BKD juga tidak cermat dan hati-hati. Padahal Menteri Kominfo dengan tegas menegaskan bahwa data pribadi berupa NIK dan Tanggal Lahir harus dilindungi,” tuturnya.

Uday mengungkapkan, ini adalah kesalahan kedua fatal yang dilakukan Pj Sekda dan Kepala BKD. Setelah sebelumnya Pj Sekda memindahkan 4 orang staf di lingkungan Pemprov secara sepihak yang kemudian dianulir oleh Kemendagri. “Draft SK nya disiapkan pihak BKD, kemudian ditandatangani oleh Pj. Sekda,” imbuhnya.

Padahal, kata Uday, yang menyebarkan data pribadi para honorer itu adalah mereka yang bergelar Doktor, yang semestinya faham soal aturan yang berlaku tentang kepegawaian dan perlindungan data pribadi.

“Dengan peristiwa ini, ALIPP menilai bahwa saudara Tranggono dan saudara Nana tidak memiliki kompetensi untuk menempati jabatan strategis tersebut. Pj Gubernur harus segera mengevaluasi kedua pejabat tersebut,’ tandasnya.

Hingga kini, Pj Sekda maupun Kepala BKD belum memberikan tanggaan terkait krtikan yang dilontarkan oleh ALIPP ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp belum membalas.(yas)

Exit mobile version