Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dua Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polresta Serkot Langsung Bekuk Pengedar Sabu

by wib
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:09
in Nusantara
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan (Humas Polresta Serang Kota)

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan (Humas Polresta Serang Kota)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Ciomas pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 04.05 WIB.

Kapolresta Serkot Kombes Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Serang Kota.

BacaJuga

BMKG: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Pagi Ini

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa untuk diproses lebih lanjut,” terang Hengki, Sabtu (8/10/2022).

Hengki menjelaskankan, kronologi penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial IS (22) dan MR (24).

“Awalnya Unit I Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Ciomas, dari keterangan tersebut Satresnarkoba Polresta Serkot yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari melakukan penangkapan di tempat yang berbeda terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial (IS) dan (MR),” jelas Hengki.

Lebih lanjut Hengki juga menjelaskan keterangan dari pelaku tersebut. “Hasil dari pemeriksaan bahwa IS pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib telah menerima barang berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A (DPO),” ujar Hengki.

Dari keterangan IS, ia hanya mendapat perintah oleh A untuk menyerahkan paketan tersebut kepada MR dengan menyimpan paketan berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan rumah dengan maksud untuk dijual atau diedarkan.

“Paketan tersebut diambil MR bersama DA (DPO), dan dilakukan penangkapan terhadap MR di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Kecamatan Ciomas,” jelasnya.

Hengki mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Satuan Resnarkoba Polresta Serkot dipimpin oleh Ipda Hadyan dan personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,8 Gram serta menyita 1 buah Handpone merk Oppo, warna hitam, 1 buah Handpone merk Samsung, warna putih, juga 1 buah isolasi warna hitam,” jelas Hengki.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. (yas)

Tags: Pengedar SabuPolresta Serang KotaPolriSabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyambut-datangan
Olahraga

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:05
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
BNI & LOTTE Mart Luncurkan Design dan Fitur Baru Contactless BNI LOTTE Card
Headline

Seorang TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ditemukan, Polisi Ungkap Kondisinya

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:03
wowoncs
Nasional

Dua TKW Korban Wowon Cs Belum Ditemukan, Polisi Cari ke Keluarganya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 20:20
tiktok
Nasional

Viral Konten “Ngemis Online”, Polri Segera Panggil Para Influencer

Sabtu, 28 Januari 2023 - 00:36
toni
Headline

Ini Kronologi Eks Wali Kota Blitar yang Diduga Rancang Perampokan

Jumat, 27 Januari 2023 - 22:22
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist