Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

PWI Banten Dukung Program Sosialiasi Penghapusan Regident Ranmor

by wib
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 17:55
in Nusantara
Rian-Nopandra

Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto dalam kegiatan sosialisasi penghapusan Regident kendaraan bermotor (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat (21/10/ 2022) kemarin.

Kegiatan dihadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, Wadir Lantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY Letda Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang Serang Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum Daniel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Rian Nopandra, Pejabat Utama Ditlantas serta diikuti para Kasat Lantas Polres jajaran.

BacaJuga

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan bahwa,dilaksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang persisi dalam rangka mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten.

Budi juga menyampaikan Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), “Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor,” ujar Budi.

Dijelaskan Budi, Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu, “Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten,” cetus Budi.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” sambung Budi.

Lebih jauh Budi menjelaskan, penerapan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.

“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya.

“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga,” tutur Budi.

Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya terhapus, “Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya,” papar Budi.

Diakhir Budi mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” tutup Budi.

Sementara itu Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap masayarakat tentu ikut mendukung program ini,” ujarnya.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Opan ini juga berharap dapat semacam FGD yang melibatkan berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang lalu.(yas)

Tags: Ditlantas Polda BantenProgram Sosialiasi Penghapusan Regident RanmorPWI BantenRakernis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Polda Banten
Nusantara

Tangani Odong-Odong yang Tertabrak Kereta, Ditlantas Polda Banten Turunkan Tim TAA

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:19
polda banten
Nusantara

Kapolda Banten Membuka Kegiatan Rakernis Bidang Propam

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:04
Polda Jatim
Nusantara

Polda Jatim Gelar Rakernis untuk Tingkatkan Kemampuan Personel Logistik

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:00
kemenkumham
Nusantara

Kemenkumham Banten Dukung Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Banten

Selasa, 21 Juni 2022 - 20:20
Tata Kelola BAZNAS
Nasional

Dorong Peningkatan Kinerja, BAZNAS Gelar Rakernis Standar Tata Kelola

Rabu, 1 Juni 2022 - 10:25
angkot
Nusantara

Angkot Seruduk Truk di Tol Tangerang-Merak, 14 Korban Luka

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:19
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist