Minggu, 29 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras Rp4,38 Miliar

Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya

by arm
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:20
in Nusantara
bc2

Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, petugas menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol. Foto: Dokumen Ditjen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, petugas menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10). Hal ini merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam yang disebut dengan Operasi Jaring Sriwijaya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu bermuatan miras ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian, Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

BacaJuga

Pemda Diminta Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca Antisipasi Banjir di Manado

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai hingga rusak, ABK (anak buah kapal) kapal kayu pun tidak bersikap kooperatif dengan petugas. Mengatasi hal tersebut, Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Saat pengejaran, kapal target melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang hingga kandas dan para ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada waktu bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam yang mengedepankan keselamatan petugas, kapal target berhasil ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor, serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” tambah Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 50 Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaikapal kayukemenkeuMirasOperasi Jaring Sriwijaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Megapolitan

Beralih Kantor Wilayah, Dua Kantor Bea Cukai Ini Siap Optimalkan Perannya

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:50
Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Titik-Gempa-Bandung

Pascagempa Berkekuatan 4.0 M Dini Hari, Bandung Diguncang 4 Kali Gempa Susulan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist