Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras Rp4,38 Miliar

Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya

bc2

Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, petugas menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol. Foto: Dokumen Ditjen Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, petugas menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10). Hal ini merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam yang disebut dengan Operasi Jaring Sriwijaya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu bermuatan miras ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian, Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai hingga rusak, ABK (anak buah kapal) kapal kayu pun tidak bersikap kooperatif dengan petugas. Mengatasi hal tersebut, Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Saat pengejaran, kapal target melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang hingga kandas dan para ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada waktu bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam yang mengedepankan keselamatan petugas, kapal target berhasil ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor, serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” tambah Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 50 Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (ipo)

Exit mobile version