Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

BPN Lebak Dukung Penuh Penegakan Hukum oleh Kejati Banten

by wib
Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:39
in Nusantara
Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno. (yasril/indopos.co.id)

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno. (yasril/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kantor Agraria,Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan saat ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terhadap kasus dugaan gratifikasi pengurusan administrasi tanah diduga milik terpidana seumur hidup Benny Tjokro (Bentjok) di Kecamatan Maja yang diduga melibatkan mantan kepala BPN Kabupaten Lebak.

“Kami mendukung penuh setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap segala bentuk penyimpangan yang diduga melibatakan oknum pegawai. Ini adalah komitmen pak menteri ATR/BPN, dan setiap pegawai BPN mulai dari pusat hingga daerah,” tegas Agus Sutrisno, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kepada indopos.co.id, Selasa (25/10/2022).

BacaJuga

BMKG: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Pagi Ini

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Menurut Agus, pihaknya sangat kooperatif terhadap APH yang meminta data data warkah yang berkaitan dengan kasus yang membelit mantan pejabat BPN Lebak, termasuk saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejati. ”Kita sangat kooperatif dan apa yang diminta oleh Kejati kita berikan agar kasus itu terang benderang,” cetusnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak berinisial AM ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap tahun 2018 – 2021 senilai Rp 15 miliar.

Selain AM, penyidik Kejati Banten juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah D mantan honorer di ATR BPN Lebak, Dra S alias MS dan EHP pihak pemberi uang. Dari keempat tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka AM dan D akan dijerat Pasal 12 atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Dra S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yas)

Tags: bpn kabupaten lebakbpn lebakKejati BantenPenegakan Hukum
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

elizeer
Nasional

Kuasa Hukum: JC Bharada RE Jadi Pintu Perbaikan Penegakan Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:46
Penguatan Bank Banten, Kejati dan Pemprov Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 Miliar
Nusantara

Penguatan Bank Banten, Kejati dan Pemprov Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:13
Agus-Sutrisno
Nusantara

BPN Lebak Bertekad Amankan Kebijakan LSD

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:50
Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar
Nusantara

Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar

Jumat, 30 September 2022 - 12:22
Kerahkan Puluhan Dokter, Operasi Katarak dan Hernia Pemprov Banten Disambut Antusias
Nusantara

Dukung Kegiatan Kejati, Pj Gubernur Banten: Pelaksanaan Operasi Katarak dan Hernia untuk Masyarakat Banten

Minggu, 25 September 2022 - 11:40
Ketua-KPK-Firli-bahuri
Nusantara

Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim

Kamis, 15 September 2022 - 22:10
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist