BPN Lebak Dukung Penuh Penegakan Hukum oleh Kejati Banten

BPN Lebak Dukung Penuh Penegakan Hukum oleh Kejati Banten - Agus Sutrisno 1 - www.indopos.co.id

Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno. (yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kantor Agraria,Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan saat ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terhadap kasus dugaan gratifikasi pengurusan administrasi tanah diduga milik terpidana seumur hidup Benny Tjokro (Bentjok) di Kecamatan Maja yang diduga melibatkan mantan kepala BPN Kabupaten Lebak.

“Kami mendukung penuh setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap segala bentuk penyimpangan yang diduga melibatakan oknum pegawai. Ini adalah komitmen pak menteri ATR/BPN, dan setiap pegawai BPN mulai dari pusat hingga daerah,” tegas Agus Sutrisno, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kepada indopos.co.id, Selasa (25/10/2022).

Menurut Agus, pihaknya sangat kooperatif terhadap APH yang meminta data data warkah yang berkaitan dengan kasus yang membelit mantan pejabat BPN Lebak, termasuk saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejati. ”Kita sangat kooperatif dan apa yang diminta oleh Kejati kita berikan agar kasus itu terang benderang,” cetusnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak berinisial AM ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap tahun 2018 – 2021 senilai Rp 15 miliar.

Selain AM, penyidik Kejati Banten juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah D mantan honorer di ATR BPN Lebak, Dra S alias MS dan EHP pihak pemberi uang. Dari keempat tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka AM dan D akan dijerat Pasal 12 atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Dra S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yas)

Exit mobile version