Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN lewat Pemusnahan

bc2

Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Senin (24/10). Foto: Dokumen Humas Ditjen Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

Sebagai perwujudan pengelolaan BMN yang akuntabel, Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Senin (24/10). Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1.461 paket barang larangan dan pembatasan. Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp1,28 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Jember. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara sebagian dibakar dan dirusak seperti yang disaksikan pada acara hari ini. Selebihnya dapat disaksikan di depan, ada truk pengangkut yang akan membawa sebagian BMN lainnya untuk dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari Jember,” ujar Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandan dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (19/10). Barang yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.

“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang, sehingga uang palsu tersebut tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K Atmaja.

Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder). Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri 2 persen pecahan Rp50 juta; 37 persen pecahan Rp100 juta; dan 1 persen pecahan lainnya meliputi uang pecahan Rp20 juta; Rp10 juta; dan Rp5 juta.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membedakan uang asli dan uang palsu. Cara mengidentifikasi uang asli dapat menggunakan metode 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang. Pemalsuan uang rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum, dan tidak hanya dapat merugikan individu melainkan juga perekonomian dalam skala lebih besar,” jelas Musni.(ipo)

Exit mobile version