Harian Banten Pos Digugat Ojat ke Dewan Pers, Ini Kata Pemrednya

Harian Banten Pos Digugat Ojat ke Dewan Pers, Ini Kata Pemrednya - dewan pers - www.indopos.co.id

Logo Dewan Pers. Foto : Ist

INDOPOS.CO.ID – Surat kabar harian lokal Banten Pos digugat oleh Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Sudrajat terhadap dua artikel yang dimuat oleh Harian Banten Pos tentang tudingan Dugaan Aroma Siluman Pegawai Titipan – Dindikbud Banten, dan Dugaan Honorer Siluman Mulai Ditelusuri yang diberitakan pada akhir Agustus 2022 dan berlanjut diberitakan secara terus menerus.

Moch Ojat Sudrajat kepada indopos.co.id menjelaskan, pihaknya mengadukan harian tersebut kepada Dewan Pers, karena berita yang disajikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

”Kenapa saya mengadukan Banten Pos ke Dewan Pers, karena data yang disajikan oleh Banten Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya” terangnya kepada indopos.co.id, Minggu (30/10/2022).

Ojat menjelaskan, bukti dugaan berita yang disajikan Harian Banten Pos tak sesuai fakta adalah, keluarnya analisis sementara dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa berita itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Hal ini tertuang pada Surat Dewan Pers dengan nomor 1406/DP-K/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pengadu atas dugaan adanya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik atas pemberitaan a quo pada harian lokal tersebut yang diterima oleh Dewan Pers pada 2 September 2022,” terang Ojat.

Dikatakan dia, dengan adanya penilaian sementara dan rekomendasi ini, Dewan Pers memberikan batas waktu setelah diterimanya surat tersebut, kepada Pengadu dan Teradu untuk menyatakan apakah menerima atau tidak menerima penilaian sementara dan rekomendasi dari Dewan Pers tersebut.

“Terhadap hal tersebut saya selaku pengadu akan mengirimkan tanggapannya secara langsung ke Dewan Pers, mengenai isi tanggapan dari Pengadu tentunya masih bersifat rahasia,” tandasnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers atas telah ditanggapinya pengaduan Pengadu dan atas hasil penilaian sementara yang telah disampaikan.

Sementara Pemimpin Redaksi (Pemred) Banten Pos Chandra Magga alias Daeng kepada indopos.co.id menjelaskan, dalam memperolah data adanya dugaan honorer titipan di lingkungan Dindikbud Banten sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Yaitu, Pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, bahwa berita yang disajikan akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, dan dalam memperoleh data tersebut dilakukan secara profesional oleh wartawan Banten Pos.

Tak hanya itu, wartawan Banten Pos juga selalu menguji informasi dengan cara memberitakan secara berimbang dan tidak menghakimi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

”Justru dengan adanya perbedaan data pokok pendidikan (Dapodik) dan data jumlah honorer di Dindikbud Banten itu yang menjadi celah adanya dugaan honorer siluman,” terang Daeng.

Pihaknya juga akan bersurat ke Dewan Pers terkait rekomendasi analisis sementara dari Dewan Pers terhadap pemberitaan Banten Pos yang diadukan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut, karena merasa tidak ada KEJ yang dilanggar.

”Kita juga akan berkirim surat ke Dewan Pers, karena tidak ada kode etik jurnalistik yang dilanggar, terkait analisis sementara Dewan Pers terhadap pemberitaan kami yang dilaporkan oleh Ojat Sudarajat,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version