Jual Kondom dan Cewek, Seorang Germo di Lebak Ditangkap

psk

INDOPOS.CO.ID – Dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten, mengamankan seorang mucikari alias germo di wilayah Lebak,Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Satreskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan seorang perempuan berinisial RH (60) berikut barang bukti, pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ujar Andi pada Senin (31/10/2022).

Andi menyebutkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah kondom dan seorang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial bersama seorang pria.”Hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantanya 1 buah botol anggur merah, 1 unit Handphone merk OPPO, 1 unit Handphone merk realme, uang sebesar Rp300.000, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs beserta bungkus kondom, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan 1 buah seprei warna oren,” terang Andi.

Andi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. “Pelaku RH diduga adalah seorang mucikari, terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan RH, kami juga mengamankan 2 orang pria ke Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menerangkan juga, hukuman yang diberikan kepada pelaku berinisial RH adalah Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. (yas)

Exit mobile version