Kanwil KumHAM Banten Borong 4 Penghargaan di Pulau Dewata

Kanwil KumHAM Banten Borong 4 Penghargaan di Pulau Dewata - kumham banten - www.indopos.co.id

Kanwil KumHAM Banten Borong 4 Penghargaan dari pulau Dewata (Humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KumHAM) Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto kembali terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangkaian acara penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di The Anvaya Beach Resort Bali pada malam 1 November 2022.

Total sudah 4 penghargaan yang diterima Kanwil Banten dari acara di Pulau Dewata tersebut.

Sebelum angkat koper dari Pulau Dewata ke Tanah Jawara, Kanwil Kemenkumham Banten menggenapkan raihan penghargaannya. Kali ini Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan penghargaan dalam Menerapkan Kreatifitas Pelayanan Kekayaan Intelektual Melalui PEPITO. Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt Dirjen Kekayaan Intelektual sebelum secara resmi menutup kegiatan Rakornis tersebut.

Sebelumnya dalam rangkaian acara pembukaan Rakornis, Kanwil Kemenkumham Banten menerima 3 (tiga) penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. Ketiga penghargaan yang didapatkan sebelumnya ialah Peringkat Kedua atas Kinerja Anggaran di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2022, Penghargaan Pelaksanaan Program Unggulan Terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual melalui Mobile IP Clinic, serta Penghargaan atas Kolaborasi Layanan Kantor Wilayah dalam Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual.

PEPITO sendiri merupakan inovasi di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual yang berhasil ditelurkan oleh Kanwil Kemenkumham Banten pada tahun 2022 ini. Dengan PEPITO diharapkan masyarakat akan dapat lebih mudah mengakses segala informasi mengenai Kekayaan Intelektual dengan bermodalkan aplikasi WhatsApp saja. Keempat penghargaan ini tentunya menjadi motivasi berharga untuk menyambut Tahun Merek yang akan datang. Serta tentunya sebagai pengingat bahwa berinovasi dan memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berkualitas sangat baik hukumnya adalah wajib. (srv)

Exit mobile version