Hudaya : Hindari Pj Sekda Banten yang Berpotensi Double Fungsi dan Timbulkan Resistensi

hudaya

Hudaya Latuconsina, mantan pejabat senior di Pemprov Banten. (foto istimewa)

INDOPOSS.CO.ID – Beredarnya tiga nama kandidat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten untuk menggantikan M Tranggono yang akan berakhir tanggal 23 November ini. Yaitu, Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD), Deni Hermawan (Asda 3) dan Septo Kalnadi (Kepala Disnaker) menjadi perbincangan publik.

Mantan pejabat senior Pemprov Banten yang juga mantan Plt Bupati Serang Hudaya Laticonsina mengatakan, kewenangan untuk menunjuk pengganti dari M Tranggono adalah hak prerogatif dari Pj Gubernur Al Muktabar kendati harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Harusnya bukan Penjabat (Pj) Sekda namun cukup Plt atau Plh Sekda, karena Sekda definitifnya masih ada, yaitu Pak Al Muktabar yang saat ini menjadi Pj Gubernur. Sebab, kalau Pj Sekda berarti Sekda definifnya tidak ada,” terang mantan pejabat yang pernah menjadi kepala di berbagai Organisasi Parangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten ini kepada indopos.co.id, Sabtu (5/11/2022).

Kendati apapun namanya, kata Hudaya, tugas dari seorang Sekda adalah untuk kepentingan penguatan posisi Gubernur, sehingga sosok Sekda adalah yang bisa bersinergi dengan Gubernur, sehingga posisi penunjukan Sekda adalah kewenangan dari Gubernur.

Menurut Hudaya, secara kepatutan yang terjadi selama ini adalah seorang Sekda itu berasal dari Asisten Daerah atau Kepala OPD yang tidak memiliki beban kerja yang terlalu berat sehingga tidak terjadi overload pekerjaan.

”Jabatan Sekda memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organsiasi tata pemerintahan, berperan membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinaskan seluruh satuan kerja, sehingga Pj Gubernur harus hati-hati memilih Sekda untuk menghindari adanya double fungsi dan conflict of interest, serta menimbukan resistensi di kalangan OPD,” tutur Hudaya.

Hudaya menegaskan, yang perlu dihindari oleh Pj Gubernur dalam menunjuk Sekda adalah memilih bendahara daerah untuk menjadi Sekda, karena secara teknis tugas Sekda sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) sebagai bendahara daerah, sehingga akan terjadi double fungsi yang berpotensi terjadinya conflict of interest jika tetap memaksakan Kepala BPKAD yang akan menjadi Sekda.

”Jangan sampai nanti Sekda itu memiliki double fungsi, karena posisi Sekda itu secara teknis adalah Ketua TAPD sementara Kepala BPKAD adalah bendahara daerah, sehingga sangat berpotensi terjadinya conflict of interest dan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan,” ujar ketua Yayasan Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang ini.

Ia berharap, agar penunjukan Sekda itu adalah pejabat yang beban kerjanya tidak terlalu overload. ”Kalau tetap mau memilih Sekda dari OPD, pilihlah Kepala OPD yang beban kerjanya tidak terlalu berat dan padat. Namun, secara kepatutan selama ini Sekda itu berasal dari asisten daerah,” tandas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Banten ini.

Sementara akademisi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, penunjukan seorang Pj Sekda harus mempertimbangkan senioritas dari sisi kinerja, bukan senioritas dalam usia pengabdian sebagai ASN, karena Sekda adalah pucuk pimpinan birokrasi, karena baik buruknya tatakelola pemerintahan akan tercermin dari kapasitas Sekda.

“Sehingga perlu dipilih dari kalangan yang pernah memimpin di unit-unit kerja di tingkat Provinsi, dan memang punya kapasitas birokrasi yang baik, utamanya hubungan dengan Gubernur dan pemerintah pusat,” terang Dedi.

Dedi menambahkan, secara syarat administrasi seorang Sekda sejauh ini UU sudah cukup jelas dan rasional dalam mengatur. “Gubernur tinggal mengikuti itu, dan ditambah dengan penilaian internal,” imbuhnya.

Dikatakan, untuk Pemprov Banten semestinya Pj Gubernur mudah untuk mencari Pj Sekda, karena Pj Gubernur hadir dari Sekda, sehingga ia memungkinkan sudah mengenali kandidat kandidat potensial. ”Pj Gubernurnya kan berasal dari Sekda, sehingga dia tidak sulit mencari figur Pj Sekda yang potensial,” kata Dedi. (yas)

Exit mobile version