Ini Syarat Jadi Pj Sekda Banten, Versi Ino S Rawita

ino

Ino S Rawita mantan Penjabat Sekda Banten. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Berakhirnya masa tugas M Tranggono, Staf Ahli Gubernur (SAG) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten tanggal 23 November 2022 mendatang mendapat tanggapan dari matan Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita.

Menurut Ino, kendati penunjukan Pj atau Plt (Pelaksana Tugas) Sekda adalah wewenang dari Pj Gubernur, namun tak salahnya sebagai mantan pejabat senior di Pemprov Banten dan juga mantan Pj Sekda Banten, dirinya ikut memberikan saran kepada Pj Gubernur Al Muktabar, agar berhati-hati dalam penunjukan Pj Sekda agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa menganggu konsentrasi Pj Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan di masa transisi.

Ino mengatakan, Sekda atau PJ Sekda tugas dan fungsinya adalah sama melayani pimpinan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bidang administrasi dan pelayanan, serta pembinaan terhadap personel di bawahnya.

“ Oleh karena itu, pelayan itu harus seimbang melayani pimpinan dan melayani bawahannya termasuk melayani masyarakat yang membutuhkan,” terang Ino kepada indopos.co.id, Sabtu (5/11/2022).

Ino menambahkan, seorang Sekda atau Pj maupun Plt Sekda tidak boleh membebani dan mempersulit posisi Pj Gubernur, karena seorang Sekda justru harus menjadi penyambung suara masyarakat kala masyarakat membutuhkan Gubernur.

“Sosok yang tepat menjadi Sekda atau Pj maupun Plt Sekda itu harus mempertimbangkan sisi senioritas, sisi kepangkatan, dan harus memiliki kelebihan dari pejabat eselon 2 lainnya, karena Sekda harus menjadi penyeimbang antara bawahan dan atasan termasuk dengan masyarakat dan dinas instansi vertikal.

Jangan sampai penunjukan Sekda itu berdasarkan like and dislike, namun harus objektif melihat dari sisi senioritas, kepangkatan, dan memiliki kelebihan dari pejabat eselon 2 lainnya karena Sekda itu sebagai penyeimbang,” tegas Ino. (yas)

Exit mobile version