Pasca Dilantik, Pejabat Administrasi Terima Arahan Pimti Pratama

pimti

Pejabat adminstrasi yang baru dilantik dapat pengarahan dari Kakanwil KumHAM Banten Tejo Harwanto. (foto humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Bagi seorang Aparatur Sipil Negara, melayani masyarakat dengan baik menjadi tujuan dan fokus utama dalam bekerja dan berkinerja. Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam arahannya kepada pejabat administrasi yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan sungguh – sungguh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mutasi dan jabatan bukanlah suatu tujuan utama yang kita kejar, namun tujuan kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan dan pembuat kebijakan. Patuhi aturan yang berlaku dan bekerja secara professional,” ujarnya di Ruang Corporate University Kemenkumham Banten, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Pasca dilantik, kepada para pejabat administrasi, Tejo menginstruksikan untuk segera melakukan kontrol dan pemeriksaan kepada lingkungan kerja dan pegawai di dalamnya. Menurutnya, pejabat administrasi yang telah dilantik ini memiliki kompetensi baik manajerial, teknis, dan sosial kultural yang baik dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.

Tak hanya Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan turut memberikan arahan. Ia menghimbau bagi pejabat administrasi agar melakukan konsultasi internal, kontrol, dan mitigasi risiko.

“Kita sudah memasuki periode akhir tahun, lakukan langkah-langkah mitigasi risiko, dan pastikan pengamanan akhir tahun berjalan dengan baik, agar kondisi tetap kondusif,” pungkasnya.

Terakhir, Kepala Divisi Admnistrasi Sri Yusfini Yusuf turut mengingatkan pejabat administrasi bahwa bukan saja terkait dengan teknis namun pejabat administrasi juga memiliki tugas fasilitatif administratif.

“Kita sudah memasuki hari – hari terakhir di tahun ini, segera lakukan percepatan penyerapan anggaran, mari kita bekerja secara professional dan penuh integritas,” tandasnya. (srv)

Exit mobile version