Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Penyederhanaan SOTK Pemprov Banten Dilakukan ke Dewan

by bro
Rabu, 16 November 2022 - 15:22
in Nusantara
Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama pimpinan DPRD Banten. (Humas Pemprov Banten)

Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama pimpinan DPRD Banten. (Humas Pemprov Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pengajuan penyederhanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Upaya Pemprov Banten menuju organisasi hemat strukur namun kaya fungsi.

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” ungkap Al Muktabar dalam Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023, Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022 – 2050 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).

BacaJuga

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

“Menindaklanjuti Perpres 81 Tahun 2010, sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas terkait penyederhanaan birokrasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” tambahnya.

Dikatakan, dalam Permenpan-RB ini disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.

Pada tahun 2021 ini juga, Kementrian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Kedua Peraturan Menpan-RB itu menjadi dasar bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Secara teknis prosesnya difasilitasi, divalidasi dan direkomendasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah melaksanakan kedua Permenpan-RB ini dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait penyederhanaan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu,” papar Al Muktabar.

“Saat ini sedang disusun Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja dan uraian tugas Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Banten sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, bahwa seluruh proses penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat dan salah satu program prioritas yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2022. Serta telah dimasukkan menjadi salah satu program prioritas dalam RPJM Nasional 2019-2024.

“Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” jelasnya

“Faktor efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang kami rencanakan, dimana draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Banten,” tambah Al Muktabar.

Terkait persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022 – 2050, Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah melaksanakan pembahasan secara intens dan komprehensif.

“Hari ini, menjadi momentum bagi kita menuju ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Banten,” ungkapnya.

“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050, kita akan segera memiliki Peraturan Daerah yang strategis dalam menjawab isu dan permasalahan energi daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah, mendorong pemanfaatan potensi energi di Provinsi Banten untuk ditingkatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Keberadaan Peraturan Daerah, juga untuk menjawab tantangan isu lingkungan global saat ini, terlebih penggunaan batu bara untuk industri dan pembangkit listrik semakin meningkat,” tandasnya. (yas)

Tags: dprd bantenPemprov BantenPenyederhanaan SOTKPj Gubernur Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

al
Nusantara

Pj Gubernur Banten Berhasil Turunkan Angka Stunting, Ternyata Ini Kiatnya

Minggu, 29 Januari 2023 - 15:15
Wisata-banten
Nusantara

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
pj-gb
Nusantara

Pemprov Banten Terus Dukung Pengembangan Potensi Pariwisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:05
pemprov banten
Nusantara

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Nusantara

Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55
pj
Nusantara

Fokus Kendalikan Inflasi, Pemprov Banten Terus Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:25
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist