Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Berikan Kepastian Hukum, BPN Banten Verifikasi Lahan eks HGU di Lebak

by arm
Senin, 21 November 2022 - 21:05
in Nusantara
Eko-Suharno

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Eko Suharno, saat meninjau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Bantam and Preanger Rubber di Sampang Peundeuy, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Foto: Yasri Chaniago/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Gugus Tugas Raforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Eko Suharno, melakukan uji petik dan peninjauan lapangan untuk menentukan titik koordinat batas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam and Preanger Rubber dengan lahan milik PT Perhutani di Sampang Peundeuy, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (21/11/2022).

Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk penentuan batas titik koordinat, sehingga dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga kelompok di 5 Desa yang tersebar di Dua Kecamatan,Yaitu Desa Wantisari, Lebak Parahiyang,Kecamatan Leuwidamar, dan Desa Gunung Anten, Mekar Jaya dan Desa Cimarga,Kecamatan Cimarga.

BacaJuga

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Menurut Eko yang juga mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini, verifikasi lapangan ini bertujuan untuk menentukan tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak.

Selain itu, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah.

“Tujuan tim GTRA ke lapangan ini adalah dalam rangka identifikasi subjek dan objek lahan eks HGU Bantam and Preangers Rubber,” ujar Eko kepada INDOPOS.CO.ID, di Sampang Peundeuy, Senin (21/11/2022).

Kepala Desa Gunung Anten Suparman dan ketua Komunitas Petani Sampang Peundeuy (Kompas) Rahmat mengapresiasi langkah cepat BPN Banten melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan, agar masyarakat petani yang sudah lama menggarap lahan tersebut segera mendapatkan kepastian kepemilikan lahan melalui program reforma agraria di atas lahan eks HGU PT Bantam and Preager Rubber yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat.

“Tahapan verifikasi ini berjalan lancar sebagai acuan untuk diterbitkan sertipikat atas tanah yang selama ini dikuasi oleh masyarakat,” kata Rahmat.

Hal senada dikatakan oleh Parman, Kepala Desa Gunung Anten yang berterima kasih kepada BPN dan tim GTRA Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak yang telah melakukan kegiatan verifikasi lahan yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat ataupun yang masih dikuasai oleh perusahaan sebelumnya.

“Sebagai kepala desa, saya atas nama masyarakat penggarap sangat berterima kasih kepada BPN yang telah melakukan verifikasi ke lapangan agar konflik yang selama ini terjadi segera selesai,” ujarnya.

Pemerintahan Provinsi Banten melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan 2, M Yusuf mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang HGU berakhir pada 31 Desember 2002 lalu.

Menurut Yusuf, tanah tersebut nantinya akan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang difasilitasi Kantor Staf Kepresidenan.

Yusuf berharap, dalam setiap rapat pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis apa yang harus dilaksanakan.

Ia menekankan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa HGU yang sudah habis.

Berdasarkan laporan dari BPN Banten kepada Pemprov Banten, ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan luas 1.100 hektare yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektare.(yas)

Tags: bpn bantenHak Guna Usahakabupaten lebakPT Bantam and Preanger RubberPT Perhutani
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kota Tangerang Siapkan 13 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua
Nusantara

Keren, Produk UMKM Binaan BPN Banten Kini Bisa Diperoleh di Toko Online

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:13
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak
Nusantara

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
pose-bersama-warga-dan-tokoh-suku-Badui
Nusantara

Muktabar Kunjungi Warga Badui Dua Kali dalam Sebulan, Ada Apa?

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:20
pwi
Nusantara

Pemkab Ajak PWI Kolaborasi Bangun Lebak

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:11
Aliansi Serikat Buruh Desak DPR Gunakan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker
Nusantara

Jalan Nasional Bayah-Cibareno di Banten Mulai Diperbaiki

Jumat, 6 Januari 2023 - 13:04
Seluruh Jalan Nasional di Lebak Rusak dan Sempit, Wakil Ketua Kadin Minta Kepala BPJN Banten Dievaluasi
Nusantara

Seluruh Jalan Nasional di Lebak Rusak dan Sempit, Wakil Ketua Kadin Minta Kepala BPJN Banten Dievaluasi

Kamis, 5 Januari 2023 - 12:51
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist