Akademisi : Lakukan Tindakan Ngawur, Pj Sekda Banten Layak Diganti

akademisi

Akademisi dan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, setelah menjabat selama 6 bulan yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, maka seharusnya jabatan M Tranggono berakhir tanggal 23 November 2022 besok.

Menyikapi habisnya masa jabatan Pj Sekda Benten ini, akademisi Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf, Tangerang Adib Miftahul meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengevalusi dan mengganti Traggono dengan pejabat lain yang layak dan mampu menjabat sebagai panglima ASN di Banten.

“Evaluasi harus dilakukan untuk Pj Sekda. Kalau melihat track record kinerja, tak ada alasan jabatan Pj Sekda ini diperpanjang, karena kinerjanya buruk dan cenderung membuat kebijakan ngawur,” terang Adib yang juga direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini kepada indopos.co.id, Selasa (22/11/2022).

Adib mencontohkan, tindakan Pj Sekda yang cenderung ngawur adalah melakukan mutasi PNS tanpa seizin Pj Gebernur, sehingga mutasi tersebut berujung dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Pj Sekda yang juga menjanbat sebagai Ketua Forum Staf Ahli Kepala Daerah (FORSAKADA) juga dituding mengajak anggota keluarga dalam urusan dinas keluar kota, yakni ke Banyuwangi, Jawa Timur yang dibiayai oleh APBD Banten, dan konon hanya diganti ke APBD sebesar Rp 5 juta dari Rp 15 juta biaya akomodasi anggota keluarganya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi menjelaskan, sebagai Pj Sekda M Tranggono menerima hak sama seperti Sekda definitif, baik itu upah pungut maupun tunjungan kinerja (Tukin) sebagai Sekda. ”Pak Pj Sekda terima upah pungut dan Tukin sebagai Pj Sekda,” jelas Rina.

Menurut Rina, hal ini sesuai regulasi ASN berdasarkaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Tunjangan Kinerja Sekda, sedangkan insentif pungutan pajak atau retribusi daerah berdasarkan PP Nomor 69/2010.

”Sesuai regulasi berdasarkan PP Nomor 12/2019 dan PP Nomor 69/2010, maka PJ Sekda berhak menerima Tukin sebagai Sekda dan upah pungut hasil retribusi dn pajak daerah,” jelasnya. (yas)

Exit mobile version