Dewan: Tak ada Alasan Perpanjang Jabatan Pj Sekda Banten

Pj Sekda Banten

Pj Sekda Banten M Tranggono. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Banten Ahmad Jajuli Abdilah menegaskan, tidak ada alasan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memperpanjang jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda yang akan berakhir tanggal Rabu (23/11/2022) besok.

Pasalnya, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), maksimal jabatan Pj Sekda hanya 6 bulan, yakni 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang selama satu kali 3 bulan lagi.

“Tak ada alasan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda lebih dari 6 bulan, karena di dalam Perpres Nomor 3/2018, maksimal jabatan Pj Sekda itu hanya 6 bulan,” tegas legislator asal partai Demokrat ini kepada indopos.co.id, Selasa (22/11/2022).

Menurut Jajuli, selain alasan tidak adanya aturan jabatan Pj Sekda menjabat lebih dari 6 bulan, selama ini banyak tindakan Pj Sekda yang blunder, seperti melakukan mutasi pegawai tanpa ada restu dari Pj Gubernur yang berakibat dianulirnya mutasi tersebut oleh Kemendagri.

“Kita ketahui bersama, ada tindakan Pj Sekda yang blunder dengan melakukan mutasi pegawai tidak sesuai aturan sehingga terpaksa dianulir oleh Kemendagri,” cetusnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait berakhirnya masa jabatan Pj Sekda besok (23/11/2022) apakah akan diganti atau diperpanjang, hingga kini belum merespon pertanyaan dari Indopos.co.id melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Exit mobile version