Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Jabatan Pj Sekda Banten Bisa Diperpajang, Asal..

by Ali Rachman
Selasa, 22 November 2022 - 23:23
in Nusantara
tranggono

Pj Sekda Banten M Tranggono. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono bisa diperpanjang asalkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang juga menjabat sebagaai Sekda definitif mengajukan cuti tidak di luar tanggungan negara.

“Boleh saja mengangkat dan memperpanjang jabatan Pj Sekda, sejauh Sekda definitif yang diangkat menjadi Pj Gubernur sedang menjalankan cuti tidak diluar tanggungan negara,” kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Soni Soemarsono kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (22/11/2022).

BacaJuga

BMKG: Gempa Magnitudo 3.4 Getarkan Bengkulu Pagi Ini

DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Banten Dibawah Kendali Al Muktabar

Menurutnya, jika belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur oleh presiden melalui Mendagri, maka Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif.

“Jika belum ada Keppres pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda, berarti Sekda Banten masih Al Muktabar. Karena Sekda itu dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden, maka tak bisa otomatis diganti hanya dengan Keputusan Gubernur yang mengangkat Pj Sekda,” terang Soni.

Menurutnya, jika tidak ada Keppres pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda. Soni menjelaskan, idealnya yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal Keppres pemberhentian Sekda Al Maktabar belum terbit, sesungguhnya bukan Pj Sekda namun cukup Pelaksana harian (Plh) Sekda yang SK nya cukup dari Pj Gubernur, dengan kewenangan administratif rutin saja.

“Ada proses yang beda, Pj Sekda prosesnya dengan pelantikan dan bila Plh Sekda cukup dengan pengukuhan selesai,” cetusnya.

Bila belum ada Keppres pemberhentian Sekda, lanjut Soni, namun sudah terlanjur ada Pj Sekdanya, maka di Pemprov Banten ada “double Sekda”.

“Koreksi atas kebijakan yang salah akan lebih baik daripada memberikan pendidikan politik yang salah bagi publik tentang administrasi pemerintahan daerah,” katanya.

Soni menambahkan, tidak ada larangan adanya Pj Sekda jika Sekda yang diangkat sebagai Pj Gubernur tersebut sedang menjalankan Cuti Tidak Di Luar Tanggungan Negara.

“Al Muktabar tetap sebagai Sekda dalam status cuti sebagai Sekda, karena ada tugas lain yang lebih penting sebagai Pj Gubernur,” tegasnya.

Menurut Soni, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur gajinya adalah gaji Sekda, tanpa dapat tunjangan kinerja, namun dapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) pimpinan sebagai Gubernur. (yas)

Tags: Pemprov Bantenpenjabatsekda bantensoni sumarsono
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PJ-Gubernur-Banten
Nusantara

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
virgojanti
Nusantara

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Pemprov Banten Pastikan Selama Ramadan Pasokan Pangan Aman
Nusantara

Pemprov Banten Pastikan Selama Ramadan Pasokan Pangan Aman

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:53
Sambut Pemilu 2024, Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas
Nusantara

Sambut Pemilu 2024, Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:55
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa
Nusantara

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya
Nusantara

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist