Jabatan Pj Sekda Banten Bisa Diperpajang, Asal..

tranggono

Pj Sekda Banten M Tranggono. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono bisa diperpanjang asalkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang juga menjabat sebagaai Sekda definitif mengajukan cuti tidak di luar tanggungan negara.

“Boleh saja mengangkat dan memperpanjang jabatan Pj Sekda, sejauh Sekda definitif yang diangkat menjadi Pj Gubernur sedang menjalankan cuti tidak diluar tanggungan negara,” kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Soni Soemarsono kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, jika belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur oleh presiden melalui Mendagri, maka Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif.

“Jika belum ada Keppres pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda, berarti Sekda Banten masih Al Muktabar. Karena Sekda itu dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden, maka tak bisa otomatis diganti hanya dengan Keputusan Gubernur yang mengangkat Pj Sekda,” terang Soni.

Menurutnya, jika tidak ada Keppres pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda. Soni menjelaskan, idealnya yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal Keppres pemberhentian Sekda Al Maktabar belum terbit, sesungguhnya bukan Pj Sekda namun cukup Pelaksana harian (Plh) Sekda yang SK nya cukup dari Pj Gubernur, dengan kewenangan administratif rutin saja.

“Ada proses yang beda, Pj Sekda prosesnya dengan pelantikan dan bila Plh Sekda cukup dengan pengukuhan selesai,” cetusnya.

Bila belum ada Keppres pemberhentian Sekda, lanjut Soni, namun sudah terlanjur ada Pj Sekdanya, maka di Pemprov Banten ada “double Sekda”.

“Koreksi atas kebijakan yang salah akan lebih baik daripada memberikan pendidikan politik yang salah bagi publik tentang administrasi pemerintahan daerah,” katanya.

Soni menambahkan, tidak ada larangan adanya Pj Sekda jika Sekda yang diangkat sebagai Pj Gubernur tersebut sedang menjalankan Cuti Tidak Di Luar Tanggungan Negara.

“Al Muktabar tetap sebagai Sekda dalam status cuti sebagai Sekda, karena ada tugas lain yang lebih penting sebagai Pj Gubernur,” tegasnya.

Menurut Soni, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur gajinya adalah gaji Sekda, tanpa dapat tunjangan kinerja, namun dapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) pimpinan sebagai Gubernur. (yas)

Exit mobile version