Ombudsman Sebut Status Pj Sekda Banten Berpotensi Maladministrasi

Maladministrasi

Ilustrasi maladministrasi

INDOPOS.CO.ID – Tidak adanya kejelasan status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono yang sudah habis masa jabatan sejak 23 November 2022 lalu, tidak hanya mendapat sorotan dari kalangan akademisi namun juga dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin mengatakan, tidak adanya kejelasan status M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten, apakah diperpanjang atau diganti setelah habis masa jabatan selama 6 bulan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, berpotensi terjadi kekosongan jabatan Sekda dan terjadinya maladministrasi.

“Sebaiknya Mendagri segera memberikan tanggapan atau keputusan mengenai perpanjangan atau penggantian Pj Sekda Banten, agar tidak menimbulkan hambatan atau permasalahan pada penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, posisi Sekda sangat strategis, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan serta layanan pemerintah daerah,’ terang Zainal kepada indopos.co.id,Jumat (25/11/2022).

Tak hanya itu, untuk menghindari kegaduhan dan terjadinya maladministrasi terkait posisi jabatan Pj Sekda yang sudah habis sejak tanggal 23 November 2022 lalu, sebaiknya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengintesifkan komunikasi dengan Kemendagri.

“Pj Gubernur perlu mengintensifkan komunikasi dengan Kemendagri agar segera diperoleh keputusan dan kepastian terkait pengisian posisi Pj Sekda Provinsi Banten,” sarannya.

Ia juga meminta kepada Pj Gubernur yang juga masih menjabat sebagai Sekda definitif Pemprov Banten ini untuk bisa memastikan agar pelayanan oleh Pemerintah Provinsi tetap berjalan dengan baik dengan mengkoordinasikan seluruh staf atau instansi sesuai kewenangannya.”Pj Gubernur harus bisa memastikan pelayanan publik tidak terganggu dengan habisnya masa jabatan Pj Sekda,” tandasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait status M Tranggono, apakah jabatannya diperpanjang atau akan diganti, hingga kini belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan INDOPOS.CO.ID meski pesan tersebut sudah dibaca dengan dua tanda centang biru.(yas)

Exit mobile version