Status Pj Sekda Banten Berpotensi Maladministrasi

M-Tranggono-Pj-Sekda-Banten

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, M Tranggono. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mengatakan, status M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten berpotensi maladministrasi.

Pasalnya, hingga kini tidak ada kejelasan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau mau diganti, setelah habis masa jabatan selama 6 bulan sejak tanggal 23 November 2022 lalu.

“Mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018 bahwa masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3),” terang Ikhsan kepada INDOPOS.CO.ID, Jumat (25/11/2022)

Menurut Ikhsan, Pj Sekda yang diangkat, menurut Perpres ini dapat meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan.

”Artinya jabatan Pj Sekda itu maksimal hanya 6 bulan,” cetusnya.

Ikhsan berpendapat, melihat kinerja selama 6 bulan belakangan lebih baik Pemprov Banten tidak memiliki Pj Sekda, namun lebih memaksimalkan kinerja Organsisaasi Perangkat Daerah (OPD).

”Justru adanya Pj Sekda malah membuat kegaduhan dan terjadi pemborosan anggaran APBD, seperti untuk membayar Tukin (tunjangan kinerja) Sekda dan upah pungut dari restribusi daerah sementara hasil kerjanya tidak terlihat membawa perubahan bahkan yang ada malah terjadi resistensi di kalangan OPD,” kata dia.

Ikhsan berharap kepada Pj Gubernur Banten untuk terbuka kepada publik, apakah jabatan M Tranggono diperpanjang atau diganti. Mengingat saat ini tidak ada penjelasan sama sekali dari pemprov terkait status M Tranggono.

”Ingat Pj Gubernur ini bukan menjalankan perusahaan yang bisa seenaknya menentukan apakah jabatan seorang manajer itu diperpanjang atau diganti, namun ada hal administrasi negara yang patut dipatuhi,” tegasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait status M Tranggono, apakah jabatannya diperpanjang atau akan diganti, hingga kini belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan INDOPOS.CO.ID meski pesan tersebut sudah dibaca dengan dua tanda centang biru.(yas)

Exit mobile version