Terkait Bayi 7 Bulan dalam Rutan Pandeglang, Ini Penjelasan Karutan

Terkait Bayi 7 Bulan dalam Rutan Pandeglang, Ini Penjelasan Karutan - rutan pandeglang - www.indopos.co.id

Tampak depan Rumah Tahanan Kelas IIb, Pandeglang, Banten. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Pandeglang Fadil mengatakan penempatan warga binaan atas nama Nunung Nurhayati binti H. Arwadi bersama bayinya yang berinisial R berusia 7 bulan di Klinik Rutan Pandeglang, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disetujui oleh yang bersangkutan.

Karutan juga menyatakan terkait pernyataan Komnas Anak yang menduga terjadi pelanggaran hak anak, hal itu bukan karena kesengajaan, tapi  karena keterbatasan tempat di Rutan.

“Justru tempat itu adalah tempat yang terbaik di antara pilihan yang ada. Pihak rutan mempertimbangkan menempatkan Nunung dan bayinya yang memiliki kelainan jantung di klinik agar yang bersangkutan lebih nyaman dan yang bersangkutan juga bersedia. Karena memang Rutan Pandeglang tidak memiliki blok ideal yang khusus bagi wanita bersama anak bawaan, sementara saat ini 1 blok wanita yang ada dan isinya melebihi kapasitas yang semestinya,” kata Karutan Pandeglang Fadil kepada indopos.co.id, Jumat (25/11/2022).

Fadil mengatakan penempatan di klinik itu juga untuk memudahkan ibunya menyusui bayinya yang masih berumur 7 bulan secara eksklusif.

“Selama ditempatkan di klinik tersebut, tim medis dari rutan juga rutin melakukan pendampingan, pemeriksaan kesehatan dan pemberian makanan tambahan terhadap bayinya sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak warga  binaan khususnya pasal 20 ayat (3) bahwa Anak bawaan dari Narapidana wanita yang dibawa  ke dalam Lapas  ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Nanti sesuai ayat (4) jika anaknya sudah  berumur 2 tahun maka bisa diserahkan pada bapaknya atau sanak keluarga atau pihak lain atas persetujuan ibunya dengan dibuatkan Berita Acara,“ ujar Fadil.

Fadil menyadari masih banyak kekurangan terhadap fasilitas, khususnya terkait penempatan tahanan atau narapidana yang memiliki anak kecil. ”Kami menyadari memang fasilitas yang ada masih belum memadai, namun prinsip-prinsip seperti asupan gizi dan kesehatannya sudah kami lakukan. Masalah fasilitas yang layak bagi warga binaan dengan anak ini masih menjadi PR kita bersama dan perlu dukungan semua pihak agar fasilitas di Rutan Kelas IIb Pandeglang bisa lebih baik lagi ke depannya,“ katanya.

Seperti diketahui, Nunung Nurhayati, terjerat kasus pemalsuan tandatangan dokter Puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dokter tersebut melaporkan  Nunung  karena memalsukan tandatangannya pada surat keterangan Covid-19 yang diminta mahasiswi praktik pada 2021. Kasus ini pun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. (gin)

Exit mobile version