Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Keberadaan SK Pengangkatan Pj Sekda Banten Misterius, KI Buka Suara

by arm
Sabtu, 26 November 2022 - 13:30
in Nusantara
pj sekda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, M Tranggono. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menyikapi sulitnya mengetahui keberadaan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Ketua Komisi Informasi Banten Toni Anwar Mahmud menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pasal 14 bahwa Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik merupakan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

”Artinya SK pengangkatan Pj Sekda itu bukan informasi yang dikecualikan, melainkan adalah informasi berkala yang harusnya bisa diakses oleh publik,” ujar Toni kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (26/11/2022).

BacaJuga

KI dan Ombudsman Banten Sepakat Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik di Pemerintahan

Berhasil Lakukan Penataan Ruang, Pj Gubernur Banten Raih Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Dia menjelaskan, terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda sejak tanggal 23 Noveneri 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Banten harus menjelaskan ke publik apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau diganti.

“Dalam hal tanggal 23 November 2022 merupakan batas berakhirnya jabatan Pj Sekda Banten, merupakan kewenangan pemerintah pusat atas usulan daerah,” cetusnya.

Namun demikian, urgensi bagi tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten adalah, berdasarkan Pergub Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Sekretaris Daerah merupakan Atasan PPID Provinsi Banten, sehingga kedudukannya sangat krusial dalam memberikan penguatan baik dalam hal layanan maupun pembinaan terhadap seluruh PPID Pelaksana yang ada di provinsi Banten serta memberikan tanggapan dalam hal terjadi keberatan atas layanan informasi publik.

“Sehingga perlu juga untuk memperhatikan makna pasal 14 Perki 1/2011 Tentang SLIP bahwa informasi berkala wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Makna mengumumkan adalah bisa disampaikan ke publik atau mengumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” jelas Toni. (yas)

Tags: Komisi InformasiPemprov Bantenpj sekda banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ombud
Nusantara

KI dan Ombudsman Banten Sepakat Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik di Pemerintahan

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:46
Wisata-banten
Nusantara

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Nusantara

Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55
pj
Nusantara

Fokus Kendalikan Inflasi, Pemprov Banten Terus Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:25
banten
Nusantara

Perampingan SOTK Pemprov Banten Patut Dikaji Ulang

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:13
Virgojanti
Ekonomi

Pemprov Banten Targetkan Tahun ini Masuk Investasi Rp 60 Triliun

Senin, 23 Januari 2023 - 12:35
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist