Keberadaan SK Pengangkatan Pj Sekda Banten Misterius, KI Buka Suara

pj sekda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, M Tranggono. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Menyikapi sulitnya mengetahui keberadaan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Ketua Komisi Informasi Banten Toni Anwar Mahmud menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pasal 14 bahwa Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik merupakan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

”Artinya SK pengangkatan Pj Sekda itu bukan informasi yang dikecualikan, melainkan adalah informasi berkala yang harusnya bisa diakses oleh publik,” ujar Toni kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (26/11/2022).

Dia menjelaskan, terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda sejak tanggal 23 Noveneri 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Banten harus menjelaskan ke publik apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau diganti.

“Dalam hal tanggal 23 November 2022 merupakan batas berakhirnya jabatan Pj Sekda Banten, merupakan kewenangan pemerintah pusat atas usulan daerah,” cetusnya.

Namun demikian, urgensi bagi tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten adalah, berdasarkan Pergub Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Sekretaris Daerah merupakan Atasan PPID Provinsi Banten, sehingga kedudukannya sangat krusial dalam memberikan penguatan baik dalam hal layanan maupun pembinaan terhadap seluruh PPID Pelaksana yang ada di provinsi Banten serta memberikan tanggapan dalam hal terjadi keberatan atas layanan informasi publik.

“Sehingga perlu juga untuk memperhatikan makna pasal 14 Perki 1/2011 Tentang SLIP bahwa informasi berkala wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Makna mengumumkan adalah bisa disampaikan ke publik atau mengumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” jelas Toni. (yas)

Exit mobile version