Uday Suhada Sesalkan Pemprov Banten Diam Soal Masa Jabatan Pj Sekda Habis

Uday Suhada Sesalkan Pemprov Banten Diam Soal Masa Jabatan Pj Sekda Habis - uday suhada - www.indopos.co.id

Uday Suhada, pegiat anti korupsi Banten (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Paska habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono sejak tanggal 23 November 2022 lalu.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekda, dan belum adanya kejelasan apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau diganti, maka secara otomatis jabatan Sekda di Pemprov Banten saat ini terjadi kekosongan.

Hal ini diungkapkan oleh pegiat anti korupsi Banten Uday Suhada yang menyikapi belum adanya keterangan resmi dari Pemprov Banten terkait jabatan Pj Sekda Banten.

“Masa jabatan Trenggono habis tanggal 23 November 2022, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan apakah diperpanjang atau diganti. Artinya saat ini terjadi kekosongan pada jabatan Sekda,” ungkap Uday yang getol membongkar kasus korupsi di Banten, termasuk korupsi SMKN 7 Tangsel ini kepada indopos.co.id, Sabtu (26/11/2022).

Uday mengatakan, terjadinya kekosongan jabatan Pj Sekda ini maka Pj Gubernur Al Muktabar harus segera mengambil langkah langkah strategis agar tidak terjadi maladministrasi.

“Kekosongan Jabatan Sekda ini sebenarnya tak perlu terjadi jika administrasi perpanjangan jabatan atau penggantian Pj Sekda sudah disiapkan dengan baik jauh hari sebelumnya,” ujar Uday.

Apalagi katanya, nama-nama calon penggantinya sudah disampaikan ke Kemendagri. “Ambil nama kandidat yang senior di birokrasi Banten, memiliki track record yang baik, dan mampu merangkul seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menggerakkan roda organisasi Pemprov Banten,” imbaunya.

Uday tidak yakin sudah ada surat perpanjangan jabatan Pj Sekda atau surat penunjukan Plh (Pelaksana Harian) Sekda,mengingat saat ini Pemprov Banten sangat tertutup dalam memberikan informasi status Pj Sekda.

“Kita tidak tau sebagai apa status Trenggono saat ini. Jika disebut Plh, kan juga harus ada hitam diatas putihnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kalangan dari mulai akademisi, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten, hingga Komisi Informasi (KI) Banten juga mempertanyakan status M Tranggono yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 23 November 2022 lalu. (yas)

Exit mobile version