INDOPOS.CO.ID – Banyaknya terjadi kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama dan eselon III atau setingkat Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang (Kabid) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyebabkan tidak efektinya pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan di Banten.
Tak hanya jabatan struktural, untuk jabatan fungsional seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah juga mengalami kekosongan yang sudah berlangsung bertahun tahun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tak heran ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (Skh) banyak yang ditandatangani oleh seorang Plt yang juga menjabat sebagai kepala sekolah definitif di sekolah lain.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan pubik dan pegiat antikorupsi Banten Uday Suhada.
”Pj harus segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki Banten terutama terkait dengan reformasi birokrasi,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (29/11/2022).
Menurut Uday, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini yang dijabat oleh Plt, baik itu pejabat eselon II maupun eselon III. Sehingga, lanjutnya, roda organisasi berjalan tidak maksimal yang berdampak terhadap pelayanan publik. Ketika pimpinan OPD, Kabid dan kepala selokah SMA/SMK dan SKh Negeri yang menjadi kewenangan provinsi dipimpin oleh seorang Plt.
“Tidak akan mungkin sebuah organisai dijabat oleh Plt yang juga bekerja di tempat berbeda, seperti halnya kepala sekolah berjalan maksimal. Jangankan bekerja di dua tempat, untuk satu tempat saja belum tentu dapat mencapai target dan bisa bekerja secara maksimal,” cetusnya.
Adanya dua jabatan yang dipimpin oleh satu orang selain berdampak terhadap target kinerja, juga berdampak terhadap kaderisasi dan menghambat jenjang karir pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
”Adanya satu orang yang memimpin dua jabatan menghambat jenjang karir eselon dibawahnya,” imbuhnya.
Sebab, kata Uday, mutasi dan rorasi itu adalah hal biasa, tidak boleh satu orang menduduki jabatan tertentu terlalu lama. Karena, sambungnya, kekuasaan yang terlalu lama cenderung koruptif bukan hanya koruptif uang namun juga koruptif lainnya.
Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, definisi reformasi birokrasi tidak hanya sekadar mutasi atau rotasi pejabat, namun adalah bagaiman menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien dengan penguatan kelembagan dan manajemen pelayanan.
”Namun demikian, ada OPD yang selama ini kosong dan dijabat oleh Plt, kini sudah diisi oleh pejabat definitif seperti kepala DPMPTPS hasil open bidding,” ujarnya, saat dikonfirmasi. (yas)