Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 480.000 Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

by bro
Rabu, 7 Desember 2022 - 21:19
in Nusantara
Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam penindakan, pada Kamis (1/12). Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam penindakan, pada Kamis (1/12). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal dalam penindakan, pada Kamis (1/12). Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa kiriman di Kota Pekanbaru.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan tindakan pengamanan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Hal ini juga sebagai komitmen Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.

BacaJuga

Polda Banten Akan Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023.Ini Sasarannya..

Temani Mendag Blusukan, Gus Sakti: Pak Zul Sosok Menginspirasi

Zulfikar mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan terdapat barang kiriman berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang berasal dari Pulau Jawa di salah satu jasa pengiriman di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menyusun rencana penindakan dan bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan pada gudang dan sarana pengangkut, tim menemukan tiga puluh karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai pada salah satu sarana pengangkut milik jasa pengiriman tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim berhasil melakukan penindakan terhadap tiga puluh karton berisi 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru utuk proses lebih lanjut,” ujar Zulfikar.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: bea cukaiPekanbarurokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Periksa dan Layani Kedatangan Dua Kapal Pesiar dari Singapura

Senin, 6 Februari 2023 - 20:10
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini

Senin, 6 Februari 2023 - 19:18
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Senin, 6 Februari 2023 - 18:42
Bea Cukai
Megapolitan

Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Senin, 6 Februari 2023 - 18:07
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist