Menyesuaikan dengan Regulasi, KJA di Danau Toba Ditata

toba

Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Ketua Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba, Binsar Situmorang menilai, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA. Di sini langkah yang dilakukan, di antaranya dalam bentuk penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.

“Penataan ini dilakukan guna mengikuti regulasi yang berlaku dengan merujuk pada SK Gubernur Sumut 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10 ribu per tahun,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Namun, lanjut pria yang juga Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini, dengan adanya kajian terkini dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun dengan status kesuburan air, yakni mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam meninjau ulang peraturan penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.

“Pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan ini dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan,” ujar Prof. Ternala Barus, Ketua Peneliti Kajian DDDT Danau Toba.

Pria yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara ini menyebutkan, dirinya baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait DDDT Danau Toba yang diinisiasi oleh DLH Sumut.

“Hasil kajian daya dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Selanjutnya Prof. Parulian dan Dr. Dahri Tanjung, peneliti dari CARE LPPM IPB menyampaikan hasil kajian CARE IPB tahun 2021 yang bekerja sama dengan LPDP, menemukan bahwa kualitas air Danau Toba dalam status mesotrofik.

“Keberadaan usaha KJA sudah jelas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dan menjadi usaha penopang perekonomian yang dapat bertahan, bahkan saat masa pandemi sekalipun,” sebutnya.

Untuk itu, para peneliti merekomendasikan revisi SK Gubernur Sumut 2017 dilakukan berdasarkan beberapa hasil penelitian terbaru, serta pengelolaan KJA di masa yang akan datang, sebaiknya KJA harus ramah lingkungan, berstandar manajemen budidaya berkelanjutan dan terintegrasi KJA-pariwisata berkelanjutan, serta perlu memiliki izin. (rmn)

Exit mobile version